Pasal 24
pasal.id
Dihapus 7. Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya. (3) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI DALAM NEGERI,
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
