PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 2
(1) Setiap lulusan Program Diploma IV dan Strata Satu (S1) IPDN yang telah di wisuda, dilantik sebagai Pamong Praja Muda. (2) Pelantikan Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui suatu upacara dengan pembacaan naskah pelantikan Pamong Praja Muda.
