PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN...
Pasal 2
Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam Peraturan Menteri ini adalah batas daerah antara:
1.
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten
Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
2.
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
