Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN DESA
(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa. (3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan. (4) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.
