PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penataan kewenangan Desa wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penataan kewenangan Desa yang sudah berlangsung dan belum berpedoman pada ketentuan
Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan.
