PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 35
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
