PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai dengan asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan Penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
