PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 17
BAB 5 — KEWENANGAN DESA ADAT
Penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit meliputi: a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; b. pranata hukum adat; c. pemilikan hak tradisional; d. pengelolaan tanah ulayat; e. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat; f. pengelolaan tanah kas Desa Adat; g. pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan h. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
