PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 15
BAB 5 — KEWENANGAN DESA ADAT
Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Paragraf Kedua Perincian Kewenangan Desa Adat
