PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA DENGAN...
Pasal 3
Posisi PBU/PBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
