Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN HAM
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Perlindungan HAM, antara lain: a. melindungi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak asasinya dan menjalankan kewajiban dasarnya. b. memberikan jaminan dan/atau membantu memfasilitasi masyarakat untuk:
tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun;
tidak disiksa atau diperlakukan kejam atau merendahkan harkat dan martabat manusia;
harta benda yang disita dan atau ditertibkan tetap terjamin keutuhannya. c. memberikan perlindungan terhadap tempat yang telah dan atau diperkirakan akan terjadi pelanggaran HAM; d. memberikan pertolongan kepada masyarakat dan harta bendanya yang tertimpa bencana atau musibah ke tempat yang lebih aman serta bantuan sandang, pangan, papan dan pengobatan; e. memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, rasa aman serta ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; dan f. memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM.
