Pasal 985
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 984, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan barang milik daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan barang milik daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik daerah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah.
