PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 981
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat BLUD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BLUD; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BLUD; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BLUD; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BLUD; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BLUD; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BLUD.
