Pasal 977
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 976, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah.
