Pasal 973
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah.
