PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 97
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara kementerian;
b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; c. penyiapan bahan penyusunan laporan pengelolaan barang milik negara; d. penyiapan bahan penghapusan barang milik negara; dan e. penyiapan bahan pengendalian dan pembinaan terhadap perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara.
