Pasal 961
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; g. penyiapan bahan pemberian pertimbangan usulan pinjaman daerah; dan h. penyiapan bahan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daera
