Pasal 957
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Dana Transfer Lainnya dan Dana Percepatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 956, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan.
