PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 953
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana alokasi khusus; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana alokasi khusus; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana alokasi khusus; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi khusus; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana alokasi khusus; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus.
