Pasal 943
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.
