Pasal 939
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
