Pasal 931
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak
daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
