Pasal 927
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
