PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 919
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
(1) Seksi Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. (2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah.
