Pasal 904
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Jawa dan Bali.
