PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan kementerian.
