PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 893
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data perencanaan anggaran daerah; dan c. penyiapan bahan pengolahan data perencanaan anggaran daerah.
