Pasal 889
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah meliputi; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi meliputi wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
