Pasal 879
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
