PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 875
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV; dan e. Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah; f. Subbagian Tata Usaha.
