PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 873
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang perencanaan anggaran daerah.
