PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 861
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
