PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 858
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.
