PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 856
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.
