PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 853
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah; c. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah d. Direktorat Pendapatan Daerah;
e. Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah; dan f. Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah.
