PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 842
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa.
