Pasal 832
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Seksi Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penyusunan kebijakan evaluasi perkembangan desa. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi dan pelaporan.
