Pasal 830
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Standar dan Pedoman Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyerasian kebijakan di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa.
