Pasal 822
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah.
