PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 82
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dokumentasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang- undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan kementerian; b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi dan dokumentasi hukum; dan d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
