Pasal 818
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan.
