Pasal 816
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Seksi Fasilitasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi serta fasilitasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa. (2) Seksi Fasilitasi Perlindungan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perlindungan masyarakat desa.
