Pasal 814
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa.
