Pasal 80
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan litigasi serta advokasi hukum, penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum dan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian dan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan litigasi serta advokasi hukum penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hokum dan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian dan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi wilayah Jawa dan Bali. (3) Subbagian Advokasi Hukum Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan litigasi serta advokasi hokum, penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum dan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian dan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi wilayah Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
