Pasal 798
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi keuangan dan aset; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi keuangan dan aset; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang sistem informasi keuangan dan aset; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem informasi keuangan dan aset; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem informasi keuangan dan aset; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi keuangan dan aset.
