Pasal 796
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Seksi Penataan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penataan aset desa. (2) Seksi Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemanfaatan aset desa.
