Pasal 790
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa.
