Pasal 772
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
