Pasal 770
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyerasian kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; dan
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa.
