Pasal 764
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
a. Seksi Penyusunan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penyusunan standar. b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi dan pelaporan.
